SETU KULON
NOMOR : 02 TAHUN 2009
TENTANG
TAHAPAN PEMILIHAN KUWU SETU KULON
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SETU KULON
Menimbang : a. Bahwa masa jabatan Pejabat Kuwu Setu Kulon berakhir pada tanggal 6 Nopember 2009, menuntut keberlangsungan pembangunan Desa Setu Kulon yang dijalankan oleh Kuwu definitif.
b. Bahwa demi mewujudkan kondisi ideal sebagaimana butir (a) diatas dipandang perlu untuk dilaksanakan tahapan-tahapan pemilihan kuwu.
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara )
2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 158, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 )
3. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 tahun 2006 tentang Pemilihan, Pengangkatan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu ( Lembaran daerah Kabupaten Cirebon tahun 2006 Nomor 12 seri D.5)
4. Peraturan Daerah kabupaten Cirebon Nomor 13 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah kabupaten Cirebon tahun 2006 Nomor 13 seri D.6)
5. Peraturan Daerah kabupaten Cirebon Nomor 16 tahun 2006 tentang pedoman Penyusunan Peraturan Desa ( Lembaran daerah kabupaten cirebon tahun 2006 Nomor 15 Seri D.9)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Pemerintah Desa Setu Kulon harus sudah membuat Laporan Pertanggungjawaban paling lambat tanggal 7 Oktober 2009
Kedua : Pemerintahan Desa Setu Kulon paling lambat tanggal 12 Agustus 2009 harus sudah membentuk Panitia Pemilihan Kuwu.
Ketiga : Pemilihan Kuwu Setu Kulon harus sudah dilaksanakan pada bulan Oktober 2009 dengan berpedoman kepada Peraturan Desa Nomor : 01 Tahun 2009 tentang Pemberhentian, Pemilihan dan Pengangkatan Kuwu Desa Setu Kulon.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan jika dipandang perlu.
Ditetapkan di Setu Kulon
Pada tanggal 1 Juni 2009
Ketua
BPD Setu Kulon
1 komentar:
Pas lagi butuh nich..soalnya pas pilkades makasih mas...
Post a Comment